Presidential Threshold 0 Persen Bisa Menimbulkan Masalah Baru

Presidential Threshold 0 Persen Bisa Menimbulkan Masalah Baru - GenPI.co
Emrus Sihombing (Foto: Dok pribadi for GenPI.co)

GenPI.co - Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat presidential threshold menjadi nol persen kembali dilakukan oleh sejumlah pihak.

Hal itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing.

Emrus, sapaan akrabnya mengatakan, syarat presidential threshold nol persen hanya bisa dilakukan di negara yang sudah matang demokrasinya. 

BACA JUGA:  Andika Perkasa Harus Siapkan Skema Besar untuk Maju Pilpres 2024

"Dan jumlah partainya hanya maksimal tiga, boleh nol persen," ujar Emrus kepada GenPI.co, Sabtu (18/12). 

Emrus mengatakan, jika batas presidential threshold menjadi nol persen Indonesia akan mempunyai banyak capres. 

BACA JUGA:  Andika Perkasa Berpeluang di Pilpres, disebut Ada Kekuatan Mertua

Hal itu kata Emrus akan menimbulkan konflik yang cukup besar pada Pilpres 2024

"Kalau semua partai mengajukan calon presiden dengan nol persen, akan memunculkan masalah baru yakni pasangan capres bisa sepuluh calon, berapa putaran yang bisa kita lakukan?," kata Emrus. 

BACA JUGA:  Airlangga Hartarto Bisa Menang Pilpres 2024, Ini PR Besarnya

Untuk diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya