GenPI.co - Sekjend IM57+ Lakso Anindito memberi tanggapan terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam rangka pensiun.
Hal tersebut lantas menjadi sorotan publik karena Firli Bahuri dianggap seakan-akan masih menjadi bawahan Kapolri dan masih menjabat di kepolisian.
"Persoalan ini muncul karena sejak awal Pak Firli Bahuri tidak menjalankan perintah Pasal 39 ayat 3 UU KPK," ujarnya kelada GenPI.co, Selasa (21/12).
BACA JUGA: Polisi Sebut Pelapor Punya Bukti Autentik, Habib Bahar Siap-siap
Seperti diketahui, dalam pasal tersebut, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK.
"Padahal koalisi masyarakat dan publik sudah mengingatkan soal potensi conflict of interest," katanya.
BACA JUGA: Tok! Kapolri Listyo Sigit Mutasi Firli Bahuri
Kendati demikian,Lakso yang juga ekmenilai Firli selalu berdalih tidak rangkap jabatan di Polri.
"Padahal jelas merupakan jabatan. Ketentuan tersebut sebetulnya dibentuk untuk menjamin indepedensi KPK dan tenyata Pak Firli malah memilih tetap terikat di Polri," ucapnya.
BACA JUGA: Peringatan Penting Mahfud MD, Minta FKPPI Tak Melanggar Hukum
Sehingga, menurut Lakso, Dengan posisi tersebut Firli berpotensi tetap terikat dengan perintah Kapolri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News