"Tapi bagaimana dengan pengusaha yang tidak mampu? Kan dasar Pergub ini kan buat semua tenaga kerja," tutur dia.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan awalnya menetapkan kenaikan UMP 0,85 persen atau Rp 37.749.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
BACA JUGA: Pengamat Komunikasi Ungkap Kinerja Anies Baswedan, Hasilnya
Anies kemudian melayangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan dan menaikkan UMP 5,1 persen atau Rp 225.667.(mcr4/JPNN)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PDIP Ungkap Rencana Baru Anies soal UMP, Bakal Gaduh
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News