Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'.(cr3/jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pernyataan Terbaru Kombes Zulpan tentang Kasus Habib Bahar & Eggi Sudjana
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News