
"Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu, kami ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan," tutur dia.
Adapun, penandatanganan serah terima bantuan keuangan untuk partai politik tahun anggaran 2021 merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018.(mcr4/JPNN)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gubernur Anies Baswedan Kucurkan Dana Hibah Rp 27 Miliar ke Parpol
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News