Anies Baswedan Guyur Partai Politik Puluhan Miliar

Anies Baswedan Guyur Partai Politik Puluhan Miliar - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Sapta Priwarsana/GenPI.co)

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guyur parpol dengan dana hibah tahun anggaran 2021 sebesar Rp27,2 miliar.

"Kami berharap bantuan keuangan ini menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai politik di Jakarta," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/12).


Anies berharap 10 partai politik dapat mengelola bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga masyarakat lebih merasakan manfaat.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Ngaku Malu, Lihat Nih

"Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," ujar Anies.

Serah terima bantuan keuangan kepada partai politik itu merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.

BACA JUGA:  Formula E Digelar di Sirkuit Ancol, Berapa Harga Tiketnya?

Dalam Permendagri tersebut ditekankan setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi parpol, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan.

Kemudian, disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

BACA JUGA:  Malaysia Berduka, Mayat Bergelimpangan, Mohon Doanya

"Ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya