Fraksi PDIP Ungkap Alasan RUU TPKS Batal Disahkan

Fraksi PDIP Ungkap Alasan RUU TPKS Batal Disahkan - GenPI.co
Desakan Menguat, RUU TPKS Harus Disahkan Pada 2022! Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

GenPI.co - Ketua Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Andianto PDIP

"Fraksi PDIP setuju dengan RUU TPKS. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui, seperti rapat kerja dengan menteri,” kata Utut di DPR RI, Kamis (22/12).

Dia menjabarkan mekanisme RUU TPKS untuk disetujui.

BACA JUGA:  Desakan Menguat, RUU TPKS Harus Disahkan Pada 2022!

“Saat menteri setuju maka ada Rapat Pimpinan DPR, lalu dibawa ke Rapat Paripurna," bebernya.

Politikus PDIP itu mengatakan mekanisme yang sudah diatur tidak bisa diabaikan.

BACA JUGA:  Suara Lantang Politisi PKB, Ini Momentum untuk Sahkan RUU TPKS

Dia menegaskan mekanisme itu harus dijalankan satu per satu agar produk legislasi yang dihasilkan tidak cacat hukum.

"Kalau diloncati malah yang salah pimpinan, dan itu cacat secara hukum,” ucapnya. 

Dia mengatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari hukum acara atau SOP (standar operasional prosedur) seperti itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya