Desakan Menguat, RUU TPKS Harus Disahkan Pada 2022!

Desakan Menguat, RUU TPKS Harus Disahkan Pada 2022! - GenPI.co
Desakan Menguat, RUU TPKS Harus Disahkan Pada 2022! Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

GenPI.co - Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah mendesak pemerintah untuk berkomitmen menuntaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS pada agenda sidang DPR 2022.

Menurutnya, pimpinan DPR harus segera menuntaskan komunikasi yang masih belum sejalan di antara para fraksi dalam parlemen, yang justru menjadi penghambat pengesahan RUU TPKS tersebut.

"SETARA juga menyayangkan usulan salah satu fraksi agar mengakomodir norma larangan perzinaan dan larangan LGBT untuk dimasukkan dalam RUU TPKS," kata Sayyidatul kepada GenPI.co, Jumat (17/12).

BACA JUGA:  Suara Lantang Politisi PKB, Ini Momentum untuk Sahkan RUU TPKS

Sekalipun SETARA juga tidak membenarkan perzinaan, tetapi negara seharusnya tidak mengintervensi terlalu dalam ke ranah privat seseorang. Pasalnya, domain negara ada di ranah publik.

"Begitu pula dengan persoalan LGBT, yang mana tidak seharusnya negara menjadi aktor utama yang merestriksi kebebasan berekspresi mereka," beber Sayyidatul.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Akhirnya RUU TPKS Disepakati dan Lanjut 

Sebab, selama kelompok LGBT ini tidak melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan umum, negara harus hadir memberikan perlindungan tanpa membeda-bedakan bagaimana orientasi seksualnya.

"Terlebih, Presiden Jokowi telah mengamanatkan kepada polisi untuk adanya perlindungan bagi setiap orang yang terancam karena seksualitasnya," ujarnya.

BACA JUGA:  Tindak Kekerasan Digital Masuk dalam RUU TPKS

Dengan demikian, upaya formalistis larangan terhadap LGBT menunjukkan bahwa negara sedang berupaya melakukan violation by law. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya