Amarah Panglima TNI Andika Perkasa, Pecat Penabrak Handi & Salsa

Amarah Panglima TNI Andika Perkasa, Pecat Penabrak Handi & Salsa - GenPI.co
Amarah Panglima TNI Andika Perkasa, Pecat Penabrak Handi & Salsa - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Antara)

GenPI.co - Amarah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meledak. Tanpa ampun, Jenderal Andika Perkasa meminta tiga anggota TNI AD penabrak dan pembuang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) diberikan hukuman maksimal.

Selain itu, Jenderal Andika Perkasa langsung memerintahkan ketiganya diberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangannya, Jumat (24/12).

BACA JUGA:  Air Rebusan Belimbing Wuluh Sangat Dahsyat, Khasiatnya Cespleng

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tegas Mayjen Prantara Santosa.

Saat ini, Mayjen Prantara Santosa menyebut tiga anggota TNI AD itu tengah menjalani proses hukum.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Pepaya Khasiatnya Dahsyat, Bikin Terbelalak

Menurut Mayjen Prantara Santosa, pertama, Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia ditangani Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Selain itu, Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro ditangani Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Wow

Mayjen Prantara Santosa membeberkan, bahwa ketiga anggota TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya