Amarah Panglima TNI Andika Perkasa, Pecat Penabrak Handi & Salsa

Amarah Panglima TNI Andika Perkasa, Pecat Penabrak Handi & Salsa - GenPI.co
Amarah Panglima TNI Andika Perkasa, Pecat Penabrak Handi & Salsa - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Antara)

Kemudian Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Seperti diketahui, sebelumnya Polda Jabar menyerahkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, ke Pomdam III/Siliwangi.

Pasangan sejoli itu yang mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12) lalu.

BACA JUGA:  Air Rebusan Belimbing Wuluh Sangat Dahsyat, Khasiatnya Cespleng

Setelah kecelakaan itu, pihak keluarga berhari-hari berkeliling ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mencari keberadaan korban. Namun, mayat mereka ditemukan di aliran Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya