Keputusan tersebut membuat substansi rencana pembangunan IKN makin lancar dibahas oleh Panitia Khusus RUU IKN.
“Kesepakatan itu akhirnya bisa merujuk pembangunan pemerintahannya sesuai dengan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945,” tuturnya.
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News