“Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud,” ujar Ghufron.
Menurutnya, hasil pemeriksaan pajak telah diatur dan dihitung sedemikian rupa.
Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang kemudian diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.(*)
BACA JUGA: Anwar Abbas Minta Jokowi Hidupkan Cara Orde Baru, Harap Disimak!
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News