Pelanggaran Masker Jadi Perhatian Satpol PP di Surakarta

Pelanggaran Masker Jadi Perhatian Satpol PP di Surakarta - GenPI.co
Pelanggaran Masker Jadi Perhatian Satpol PP di Surakarta (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengungkapkan pelanggaran masker oleh sebagian masyarakat menjadi perhatian Satpol PP Kota Surakarta saat libur Natal 2021 lalu.

"Bahkan dari tanggal 22-26 Desember kemarin kami membagikan hampir 4.600 masker. Artinya yang tidak memakai masker kemarin kami hentikan, hampir 1.000 lembar masker (yang dibagikan) setiap harinya," ungkapnya.

Mengenai pelanggaran masker ini, diakuinya, beberapa waktu terakhir sebagian pengendara bermotor yang melewati jalan protokol sengaja tidak mengenakan masker.

BACA JUGA:  Persepsi Publik terhadap Satpol PP Harus Bisa Diubah

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah melaporkan kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, termasuk perlunya langkah sosialisasi penggunakan masker kepada masyarakat.

"Pandemi masih ada, itu perlu (sosialisasi masker). Jangan sampai masyarakat kendor, karena kalau lihat tren saat ini kan masyarakat (mulai) kendor," katanya.

BACA JUGA:  Digitalisasi Harus Ubah Paradigma Satpol PP dalam Bertugas

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.

Plt Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag RI Pontus Sitorus mengatakan masyarakat diminta melaksanakan aturan dengan baik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dia mengatakan SE tersebut salah satunya berisi tentang pelaksanaan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan ketentuan sesuai PPKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya