Posisi Wamensos Jangan Diisi Orang Parpol, Jokowi Harus Tahu

Posisi Wamensos Jangan Diisi Orang Parpol, Jokowi Harus Tahu - GenPI.co
Presiden Jokowi di Muktamar NU. FOTO: Antara

Untuk diketahui, Jokowi menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur posisi Wakil Menteri Sosial (Wamensos). 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial pada 14 Desember 2021.

Dengan bertambahnya satu kursi Wamensos, total kursi wamen di Kabinet Indonesia Maju menjadi 16. (*) 

BACA JUGA:  Soal Pengangkatan Wamensos, Pakar: Keputusan Tepat

 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya