Soal Kasus Bahar, Respons Kuasa Hukum Habib Rizieq Mengejutkan

Soal Kasus Bahar, Respons Kuasa Hukum Habib Rizieq Mengejutkan - GenPI.co
Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Foto: JPNN.com/GenPI.co

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Irjen Suntana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/12/2021).

Adapun, penyerahan SPDP itu pun beredar dalam rekaman video yang tersebar di media sosial.

Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal nampak memberikan secara langsung SPDP kepada Habib Bahar bin Smith.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Ungkap 1 Hal Penting Agar Timnas Indonesia Menang

Hanya saja, penyidik Polda Jabar belum menyebutkan secara terperinci ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar.

Namun, dengan dimulainya penyidikan, artinya polisi telah menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Tanggapan Aziz Yanuar ke Mahfud Bikin Tercengang, Isinya Dahsyat

Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(cr3/jpnn)

BACA JUGA:  Suara Lantang Aziz Yanuar Mengejutkan, Ruhut Bisa Tersudut, Tajam

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Naik ke Penyidikan, Aziz Yanuar Merespons Begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya