Pakar: PT 0 Persen Bisa Merusak Tatanan Demokrasi Indonesia

Pakar: PT 0 Persen Bisa Merusak Tatanan Demokrasi Indonesia - GenPI.co
Emrus Sihombing. Foto: Dok pribadi for GenPI.co

Gugatan itu dilakukan agar semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terganjal persentase suara di parlemen.

Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan partai politik atau gabungan harus memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen jumlah kursi DPR. (*) 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya