Muncul Usulan Polri di Bawah Kementerian, Pakar: Tidak Tepat

Muncul Usulan Polri di Bawah Kementerian, Pakar: Tidak Tepat - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. FOTO: Antara

GenPI.co - Usulan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang di dalamnya membawahi Polri menjadi perbincangan hangat di publik. 

Hal itu mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing

"Sangat tidak tepat dan tidak produktif Polri berada di bawah kementerian tertentu," ujar Emrus kepada GenPI.co, Selasa (4/1). 

BACA JUGA:  Muncul Usulan Polri di Bawah Kementerian, Begini Kata Pakar

Eksistensi Polri kata Emrus tertuang secara eksplisit pada UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pada pasal 30 ayat (4), UUD 1945 bahkan tegas menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 

BACA JUGA:  Begini Penampakan Novel Baswedan Mulai Ngantor di Mabes Polri

Emrus mengatakan, berdasarkan berbagai aspek formal itu jelas terlihat posisi kelembagaan kepolisian di Indonesia sangat kuat dan harus terus dijaga.

"Sudah sangat tepat yang berlaku selama ini bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden," kata Emrus.

BACA JUGA:  Ferdinand Hutahaean Bongkar Kinerja Polri, Sebut Kapolri Listyo

Emrus menegaskan bahwa secara kelembagaan, Polri di bawah Presiden pasti lebih kuat dan independen daripada di bawah seorang menteri. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya