Soal RUU IKN, Pengamat: Jangan Buru-buru Seperti Ciptaker

Soal RUU IKN, Pengamat: Jangan Buru-buru Seperti Ciptaker - GenPI.co
Soal RUU IKN, Pengamat: Jangan Buru-buru Seperti Ciptaker. (Foto: Dok pribadi for GenPI.co)

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto berkomentar mengenai RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah digodok Bappenas dan DPR.

Satyo menilai  RUU Ibu Kota Negara Baru (IKN) berpotensi disusun secara gegabah dan asal seperti UU Cipta Kerja.

“Jangan terulang lagi seperti halnya UU Ciptakerja yang secara ajaib dan dalam tempo sesingkat-singkatnya rampung,” ujar Satyo kepada GenPI.co, Selasa (4/12).

BACA JUGA:  Kasus Edy Rahmayadi Jewer Coki Sudah di Polisi, Siap-siap!

Menurutnya, UU IKN harus diuji secara ilmiah dan terbuka agar semua elemen masyarakat dapat mengakses usulan regulasi tersebut.

“Pertama, prosedur pembuatan UU harus dipatuhi DPR dan pemerintah. Kedua, DPR harus berperan sebagai lembaga oposisi bagi pemerintah,” ucapnya.

BACA JUGA:  Ucapan Keras Ketua GP Ansor, Bahar bin Smith Bisa Terpojok

Ketiga, Satyo juga mengatakan bahwa DPR wajib bersikap skeptis dan kritis terkait UU yang krusial seperti UU IKN.

Terakhir, menurutnya DPR tidak boleh menjadi lembaga yang selalu mengamini apapun yang diusulkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Mahfud MD: Tidak Ada Agenda Polri di Bawah Kementerian

“Seperti yang kita tahu. Tidak jarang anggota DPR lebih sering berfungsi sebagai humas-nya pemerintah ketimbang wakil rakyat,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya