Penetapan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Jadi Contoh Sempurna

Penetapan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Jadi Contoh Sempurna - GenPI.co
Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

GenPI.co - Direktur Eksekutif Center for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi menanggapi status tersangka Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat (Jabar).

Sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengungkapkan berita bohong terkait KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Menurut Dedek, penetapan tersangka itu harus sesuai prosedur yang berlaku sehingga harus berkeadilan.

BACA JUGA:  Penahanan Habib Bahar Berbuntut Panjang, Pesan Ketua PA 212 Telak

"Alhamdulillah, Bahar ditahan. Semoga proses hukumnya lancar berkeadilan," ujar Dedek kepada GenPI.co, Rabu (5/1).

Dedek menjelaskan proses hukum Bahar Smith perlu ditindak tegas lantaran memang kerap meresahkan.

BACA JUGA:  Ucapan Keras Ketua GP Ansor, Bahar bin Smith Bisa Terpojok

Sebab, Bahar yang baru saja keluar dari penjara, tetap tidak berubah dengan kerap memprovokasi pengikutnya.

Menurut Uki, sapaan akrabnya, Bahar memang menjadi contoh sempurna bentuk pelanggar ujaran kebencian.

BACA JUGA:  Slamet Maarif Kutuk Keras Aksi Teror di Ponpes Habib Bahar, Tegas

"Bahar ini contoh sempurna pengkultusan manusia yang pada akhirnya terlilit belenggu kesombongan," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya