Tugas Berat Menanti, Jokowi Siapkan Wakil untuk Tito Karnavian

Tugas Berat Menanti, Jokowi Siapkan Wakil untuk Tito Karnavian - GenPI.co
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Humas Kemendagri/JPNN.com

Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, posisi wamen diatur dalam pasal 2.

Sebagai presiden, Jokowi punya kewenangan untuk menentukan dan memberhentikan pejabat di posisi itu.

Wamen ini nantinya posisinya ada di bawah menteri itu sendiri dan dia bertanggung jawab kepada mendagri.(*)

BACA JUGA:  Varian Omicron Menggila, Titah Tito Karnavian Tegas, Sebut Jokowi

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya