KPK Gerak Cepat, Wali Kota Bekasi Tidak Berkutik

KPK Gerak Cepat, Wali Kota Bekasi Tidak Berkutik - GenPI.co
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus korupsi setelah tertangkap tangan (OTT). Foto: Panji Septo/GenPI.co

GenPI.co - KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus korupsi setelah tertangkap tangan (OTT).

Selain pria yang karib disapa Bang Pepen itu, KPK juga menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka.

Di antaranya ialah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin serta Lurah Kali Sari Mulyadi sebagai penerima suap.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, PNPK Dapat Serangan Menohok

Selain itu, ada pula Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi yang juga menerima uang korupsi.

Ada juga tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.

BACA JUGA:  Pengamat Beber Laporan Ahok ke KPK Kental Nuansa Politis

Dua orang lainnya ialah dari pihak PT Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebagai pemberi suap.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pihaknya telah memiliki bukti yang kuat berupa uang ratusan juta rupiah dari hasil suap.

BACA JUGA:  Ahok Dilaporkan ke KPK, Pengamat Singgung Soal Agenda Politik

"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (7/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya