Lebih lanjut, Ledia menilai substansi Permendikbud PPKS jauh lebih vulgar daripada RUU TPKS. Sebab, di dalam Permendikbud itu diatur masalah persetujuan.
“Persetujuan itu bisa berimplikasi pada kesalahan pemahaman di masyarakat dan berpotensi adanya persetujuan perilaku seksual di luar hubungan pernikahan,” tuturnya.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News