Riset SMRC Mengejutkan, Bongkar RUU TPKS dan Permendikbud PPKS

Riset SMRC Mengejutkan, Bongkar RUU TPKS dan Permendikbud PPKS - GenPI.co
Riset SMRC Mengejutkan, Bongkar RUU TPKS dan Permendikbud PPKS - ilustrasi Gedung DPR RI - (Foto: RIcardo/JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Hasil riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menemukan bahwa publik yang tahu tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PPKS tak sampai 50 persen.

Menurut temuan SMRC, hanya 39 persen masyarakat Indonesia yang tahu akan adanya RUU TPKS.

"Sementara itu, hanya 33 persen warga yang tahu atau pernah mendengar Permendikbud No. 30 tahun 2021 tersebut," jelas Saiful Mujani dalam Survei Opini Publik Nasional SMRC, Senin (10/1).

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Survei bertajuk "Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional" itu dirilis secara daring pada 10 Januari 2022.

Meskipun begitu, Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad menilai pengetahuan publik tentang RUU TPK menunjukkan peningkatan dari dua riset terdahulu pada Maret dan Mei 2021.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Awareness publik mengenai RUU ini mengalami peningkatan dibanding survei tatap muka pada Maret 2021, yaitu 24 persen, dan Mei 2021, yaitu 36 persen," ungkapnya.

Saidiman mengatakan bahwa secara demografi, tingkat pengetahuan publik pada RUU TPKS lebih banyak datang dari masyarakat yang tinggal di perkotaan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

"Selain itu, masyarakat berpendidikan lebih tinggi dan berpendapatan lebih besar juga cenderung mendukung RUU TPKS," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya