Setimpal, Pemerkosa Santri Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri

Setimpal, Pemerkosa Santri Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri - GenPI.co
Setimpal, Pemerkosa Santri Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri. Foto: Twitter @ayang_utriza

Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(*) ANT

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya