Setimpal, Pemerkosa Santri Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri

Setimpal, Pemerkosa Santri Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri - GenPI.co
Setimpal, Pemerkosa Santri Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri. Foto: Twitter @ayang_utriza

GenPI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tersangka pemerkosa santriwati Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Tuntutan hukuman mati itu dinilai setimpal dengan perbuatan Herry yang telah memperkosan puluhan santri hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Asep Ketua Kejati Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip ANTARA, Selasa (11/1).

BACA JUGA:  Soal Hukuman Kebiri Bagi Herry Wirawan, ini Respons DPR

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan perkosaan tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

BACA JUGA:  Mensos Risma Ungkap Fakta Aksi Keji Herry Wirawan ke Santriwati

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," imbuhnya.

Yang paling bejat, lanjut Asep, Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya