Partai Ummat Minta Pasal Yang Menjerat Ferdinand Ditambah

Partai Ummat Minta Pasal Yang Menjerat Ferdinand Ditambah - GenPI.co
Ferdinand Hutahaean saat tiba di Bareskrim Polri. FOTO: Antara

"Tentu saja penegakkan hukum (law enforcement) serupa harus diterapkan juga bagi buzzer kelompoknya tanpa tebang pilih," katanya.

Pasalnya, para buzzer ini juga membuat hoax dan gaduh melalui dunia medsos.

"Mereka antara lain ialah Abu Janda, Deny Siregar, Eko Kuntadi, Habib Kribo dan sebagainya," katanya.

BACA JUGA:  Diperiksa Polisi, Ferdinand Mendadak Punya Penyakit Mengerikan

Menurut Juju, mereka ini juga selayaknya diproses hukum karena ujaran-ujarannya yang seringkali diskriminatif dan melecehkan terutama kepada umat muslim.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya