Partai Ummat Minta Pasal Yang Menjerat Ferdinand Ditambah

Partai Ummat Minta Pasal Yang Menjerat Ferdinand Ditambah - GenPI.co
Ferdinand Hutahaean saat tiba di Bareskrim Polri. FOTO: Antara

GenPI.co - Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi, Partai Ummat Juju Purwantoro meminta pasal untuk menjerat mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean ditambah.

Juju mengapresiasi kepolisian yang sudah menjadikan Ferdinand tersangka.

Selain itu, Ferdinand juga ditahan selama 2o hari ke depan di Rutan Mabes Polri.

BACA JUGA:  Diperiksa Polisi, Ferdinand Mendadak Punya Penyakit Mengerikan

"Seyogyanya Ferdinand juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHP," kata Juju saat dihubungi GenPI.co, Selasa (11/1).

Juju menjelaskan Pasal 156a KUHP ini membahas tentang penodaaan suatu agama yang berpotensi memicu keonaran. Adapun, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Selain Bitcoin, Ini Dia Aset Kripto yang Bakal Meroket

Menurut Juju, pasal tersebut juga seharusnya diterapkan dalam kasus Ferdinand saat ini.

Juju mengatakan, Ferdinand memang sering kali membuat polemik dan gaduh masyarakat dengan cuitan-cuitannya.

BACA JUGA:  Prabowo Teratas, AHY dan Airlangga Kejar-kejaran

Dia berharap seharusnya proses hukum baginya kali ini dapat menimbulkan efek jera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya