Gibran dan Kaesang Dilaporkan, Ucapan Pengamat ke KPK Tegas

Gibran dan Kaesang Dilaporkan, Ucapan Pengamat ke KPK Tegas - GenPI.co
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: ANTARA/Aris Wasita

GenPI.co - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah angkat bicara setelah Analis Sosial Politik UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Gibran dan Kaesang yang merupakan anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi, pencucian uang, dan KKN.

Dedi pun menyoroti etika keluarga Jokowi apabila ingin melaporkan terlapor ketika merasa nama baik dicemarkan.

BACA JUGA:  Gibran: Kalau Saya Salah, Silakan Tangkap!

"Pelaporan isu korupsi pada pejabat publik dan keluarga tidak masuk kategori pencemaran nama baik jika tidak terbukti," ujar Dedi kepada GenPI.co, Selasa (11/1).

Menurut Dedi, dugaan terkait tindak pidana korupsi merupakan bagian kepentingan publik.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, KPK Diminta Tak Pilih Kasih

"Biar saja pengadilan yang membuktikan. KPK tidak memiliki alasan menolak laporan publik selama mencukupi bukti dan punya argumentasi yang jelas," ucap Dedi.

Di sisi lain, Mantan Penyidik KPK Praswand Nugraha menyebut setiap warga memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pidana.

BACA JUGA:  5 Berita Terpopuler: Keputusan Bareskrim Polri, Nasib Gibran

Menurut dia, semua orang wajib diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk Gibran dan Kaesang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya