
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka terkait kasus cuitan bermuatan SARA.
Ferdinand Hutahaean dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News