
Badrun menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 7,9 triliun.
Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
Diduga terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.
BACA JUGA: Sumba Berpotensi Jadi Pulau Sorgum, Sebut Moeldoko
Sebab itu patut diduga ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp 99,3 miliar dalam waktu yang singkat.
BACA JUGA: Ricuh Demokrat NTT, Penolak Musda Ditampung Kubu Moeldoko?
Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bakal menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang ada.
"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ungkap dia.
BACA JUGA: Imbas Demokrat NTT Rusuh, Kubu Moeldoko Beri Komentar Menohok
Dia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pernyataan Moeldoko Menohok
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News