Komnas Perempuan Memohon Agar RUU TPKS Bisa Segara Disahkan

Komnas Perempuan Memohon Agar RUU TPKS Bisa Segara Disahkan - GenPI.co
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (Foto: Tangkapan layar kegiatan “Doa Lintas Iman untuk Pengesahan RUU TPKS”, Rabu (12/1)).

GenPI.co - Komnas  Perempuan memohon pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa sudah lebih dari sepuluh tahun pihaknya memastikan isu kekerasan seksual dapat lebih dimengerti oleh publik.

“Beberapa tahun belakangan ini pun laporan dari korban terus meningkat. Tercatat, ada lebih dari 24.786 kasus yang dilaporkan dalam tiga tahun terakhir,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam kegiatan “Doa Lintas Iman untuk Pengesahan RUU TPKS”, Rabu (12/1).

BACA JUGA:  Mahfud MD Lantik Sesmenko Polhukam Baru, Ternyata Tokoh Kuat

Menurut Andy, sejak ditetapkan menjadi program legislasi nasional (prolegnas) pada 2014, banyak pihak yang menyiarkan berita-berita kebohongan terkait RUU TPKS.

“Tak hanya RUU ini menuai perbedaan pendapat, tetapi juga muncul siar kebohongan dan kebencian. Hal ini menyebabkan proses pembahasannya jadi sangat lambat,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Pengamat Skakmat Ucapan Bahlil Lahadalia, Telak Habis!

Andy mengaku bersyukur perjuangan pihaknya untuk terus mengkampanyekan urgensi RUU TPKS membuat rancangan kebijakan itu kembali masuk prolegnas pada 2020.

“Kami sudah dua tahun membantu DPR untuk merumuskan isi RUU TPKS melalui badan legislasi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Puan Maharani Buka Suara

Oleh karena itu, Andy mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta DPR mempercepat pembahasan RUU TPKS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya