Bahlil Suarakan Pilpres Mundur, Independensi KPU Dipertanyakan

Bahlil Suarakan Pilpres Mundur, Independensi KPU Dipertanyakan - GenPI.co
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Jpnn/Ricardo

GenPI.co - Pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuai kritik dari berbagai kalangan.

Seperti diketahui, Bahlil menyebutkan para pengusaha ingin pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diundur sampai 2027.

Terkait hal ini, pengamat politik dari Universitas Paramadina Septa Dinata mempertanyakan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan jadwal pemilu.

BACA JUGA:  Pengamat: Ekonomi Tak Bisa Jadi Alasan Menunda Pilpres 2024

"Kewenangan delegatif dari Undang-Undang itu ada pada KPU," ujar Septa kepada GenPI.co, Rabu (12/1). 

Namun, kata Septa, alasan perlu berkonsultasi dengan pemerintah menjadi kendala bagi KPU dalam menggunakan kewenangannya tersebut.

BACA JUGA:  Elektabilitas Tinggi, Ganjar Bakal Dapat Tiket Pilpres dari Mega?

Meski wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, seperti Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu, konsultasi tersebut sudah tidak lagi mengikat, seperti putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. 

"Jika dilihat gelagat soal wacana pemilu mundur, pemerintah dan DPR bisa melihat pihak yang berkepentingan agar pemilu mundur. Ini sudah tidak sehat,” jelasnya. 

BACA JUGA:  Pilpres 2024, Jokowi Vs SBY, menang Siapa?

Septa menambahkan, salah satu tujuan konsultasi tersebut yakni untuk menemukan kata sepakat terkait anggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya