
Padahal, menurutnya, lembaga-lembaga yang berkaitan dengan Pemilu dan DPR sudah sepakat bahwa perhelatan tersebut akan dilaksanakan pada Februari dan November 2024.
“Namun, Ide jabatan presiden tiga periode terus mengalir. Ini sangat bahaya. Karena, hal itu seperti mengubah konstitusi dan amanat reformasi untuk kepentingan sesaat,” pungkas Mardani Ali Sera. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News