Vonis Suap Mantan Penyidik KPK Lebih Ringan, Ini Kata Eks Rekan

Vonis Suap Mantan Penyidik KPK Lebih Ringan, Ini Kata Eks Rekan - GenPI.co
Vonis suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju lebih ringan. Eks rekan Robin pun angkat suara. Foto: Panji Septo/GenPI.co

GenPI.co - Vonis suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju lebih ringan. Eks rekan Robin pun angkat suara. 

Ketua IM57+ Institute sekaligus Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha memberi tanggapan soal ini.

Seperti diektahui, majelis hakim memvonis kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain 11 tahun dan 9 tahun penjara.

BACA JUGA:  Laporkan Anak Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun Dipolisikan Joman

Padahal, sebelumnya jaksa penuntut umum KPK meminta hakim menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Stepanus Robin dan 10 tahun penjara untuk Maskur Husain. 

“Kami menyayangkan hasil tersebut karena tindakan yang dilakukan oleh Robin bukan soal korupsi yang biasa,” ujar Praswand kepada GenPI.co, Jumat (14/1).

BACA JUGA:  Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK, Ternyata Tak Sendirian

Bukan hanya melakukan tindakan melanggar hukum, namun Praswand mengatakan bahwa perbuatan Robin telah mencoreng nama baik lembaga antirasuah.

“Tersebut telah meruntuhkan kredibiltas KPK yang telah berhasil menjaga integritasnya hampir selama 20 tahun. Kelakuan Robin telah merusak sendi-sendi sistem tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pengamat Tantang Nyali KPK soal Gibran dan Kaesang

Praswand juga menyayangkan adanya penyidik yang menerimaan suap pengurusan perkara di KPK. Sebab, menurutnya itu membuat publik jadi tak percaya lagi dengan lembaga antirasuah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya