
GenPI.co - Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean, mengatakan kleinnya mengajukan penangguhan penahanan atas kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
"Hari ini telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik. Semoga menjadi pertimbangan," kata Rony di Mabes polri, Senin (17/1).
Rony mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, di antaranya Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga. kemudian alasan kesehatan.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Ferdinand Hutahaean dari Rutan Bareskrim Polri
Menurut Rony, sejak 2019 Ferdinand didiaknosis sakit dan menjalani pengobatan secara rutin.
"Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," kata Rony.
BACA JUGA: Media Asing Soroti Ekonomi Indonesia, Silakan Tepuk Tangan
Rony menyebutkan ada lebih satu orang yang menjamin, salah satunya orang tua kliennya, dalam hal ini bapaknya.
"Kiranya nanti (penyidik, red) bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," ucapnya.
BACA JUGA: Jaksa Beberkan Bukti, Munarman Tak Berkutik
Selain itu, Ferdinand juag mengirimkan surat yang ditulisnya di rutan Mabes Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News