KPK Beri Kabar Baru Soal Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

KPK Beri Kabar Baru Soal Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara - GenPI.co
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur, pakai rompi orange KPK. Foto: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus suap yang menyeret Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud.

"Saat ini, tim masih bekerja mencari dan mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung proses penyidikan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (17/1/2022).

BACA JUGA:  KLB Demokrat: Usut Penikmat Uang Haram Bupati Penajam Paser Utara

Tidak hanya itu, Ali Fikri juga membeberkan kantor Bupati PPU menjadi salah satu lokasi yang digeledah untuk mendapatkan bukti.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Abdul Gafur akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK.

BACA JUGA:  OTT Bupati Penajam Paser Utara Panjang, Demokrat Terancam

Alex turut mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini.

Kelimanya, yakni Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro sebagai tersangka.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Selain itu, KPK juga menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.

"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," tutur Alex.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya