Ekonom Sebut Kondisi Kas Negara Tak Cukup untuk Pemindahan IKN

Ekonom Sebut Kondisi Kas Negara Tak Cukup untuk Pemindahan IKN - GenPI.co
Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri. Foto: ANTARA

DPR RI juga telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, pada Selasa (18/1).

Dengan begitu, pembangunan IKN di Kalimantan Timur telah memiliki landasan hukum yang jelas. (*) 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya