Kasus Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq, Novel Bamukmin Buka Suara

Kasus Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq, Novel Bamukmin Buka Suara - GenPI.co
Novel Bamukmin. (Foto: Antara)

GenPI.co - Tim advokasi korban KM50 Novel Bamukmin menyoroti ucapan ahli yang didatangkan di persidangan kasus tewasnya pengawal Habib Rizieq di Tol Cikampek KM 50.

Dalam persidangan tersebut, ahli yang didatangkan merupakan pakar kepolisian dari Universitas Krisnadwipayana Warasman Marbun.

Novel menyayangkan, seolah ahli menganggap enam pengawal Habib Rizieq ialah seorang penjahat.

BACA JUGA:  Calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Nama Ahok Disebut

"Kalau pun seseorang disebut penjahat, tanggung jawab polisi adalah membawa penjahat ke pengadilan," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Rabu (19/1).

Usai penjahat dibawa ke pengadilan, proses hukum dilakukan.

BACA JUGA:  WHO Sampaikan Kabar Buruk, Warga Dunia Siap-siap

Dengan demikian, Novel menyebut semua akan tahu mana yang salah dan mana yang benar.

"Bukan malah membawanya ke kuburan (dibunuh)," katanya.

BACA JUGA:  Fatwa Haram Aset Kripto, COO Tokocrypto Bersuara Tegas

Sebelumnya, Pakar Kepolisian Warasman mengatakan, dalam doktrin internasional, apa yang dilakukan petugas kepolisian terhadap pengawal Rizieq sudah benar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya