"Selanjutnya, tim mengamankan tersangka dan membawa ISK ke Polda Sumut, dan diserahkan ke KPK," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak KPK berhasil menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).(Antara)
BACA JUGA: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 22 PMI ke Malaysia
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News