Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 22 PMI ke Malaysia

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 22 PMI ke Malaysia - GenPI.co
22 pekerja migran Indonesia (PMI) yang digagalkan diselundupkan ke Malaysia oleh Polda Kepri. Foto: Humas Polda Kepri.

GenPI.co - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua tersangka diduga terlibat dalam jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, Minggu (16/1) lalu.

Dua tersangka itu berinisial I dan R, yang ditangkap terpisah itu masing-masing bertanggung jawab terhadap belasan PMI ilegal dari berbagai daerah yang akan mereka selundupkan.

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti, mengatakan, mulanya pihaknya menggrebek satu rumah milik tersangka I yang difungsikan sebagai tempat penampungan PMI di Pulau Juda, Kabupaten Karimun.

BACA JUGA:  Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 7 PMI ke Malaysia

Di sana, pihak kepolisian turut mengamankan 11 PMI ilegal perempuan yang bakal dikirim ke Malaysia.

“Dari 11 PMI yang kami amankan tidak ada satu pun yang memegang dokumen resmi perjalanan luar negeri,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Kamis (20/1).

BACA JUGA:  Kepri Gandeng Komjen RI di Malaysia Periksa Hasil Swab PMI

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan di rumah tersangka I di Pulau Pasai, Karimun, yang diduga jadi tempat penampungan juga, tidak ditemukan satu pun PMI. Para PMI diketahui sudah melarikan diri usai penggrebekan di lokasi pertama.

Namun, tidak jauh dari sana, polisi menemukan 1 unit kapal cepat atau speed boat bermesin tempel merk Yamaha 2x200 PK yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke Malaysia.

BACA JUGA:  Kos-kosan di Batam Ternyata Jadi Tempat Penampungan PMI Ilegal

“Pada Senin (17/1), kami mendapat informasi kalau PMI yang kabur dari rumah tersangka I berangkat ke Batam. di Pelabuhan Sagulung, Batam, empat PMI langsung diamankan,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya