Komisi Yudisial Blak-blakan, Bongkar Pelanggaran Kode Etik Hakim

Komisi Yudisial Blak-blakan, Bongkar Pelanggaran Kode Etik Hakim - GenPI.co
Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito (Foto: GenPI.co)

GenPI.co - Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito blak-blakan membeberkan data yang mengejutkan.

Pasalnya, Joko Sasmito mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim di wilayah Jawa Timur merupakan yang tertinggi kedua di tanah air.

Hal tersebut disampaikan Joko Sasmito setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap penanganan perkara.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Kalau kita melihat data, memang Jawa Timur ini termasuk dua besar dalam dugaan pelanggaran etik berdasarkan pengaduan masyarakat," ujar Joko di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1).

Tidak hanya itu, Joko Sasmito juga mengatakan setiap tahun Komisi Yudisial menerima ribuan laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Laporan dari masyarakat tersebut, menurut Joko Sasmito, dilakukan secara langsung maupun tembusan kepada Komisi Yudisial.

Joko Sasmito lantas membeberkan pada 2021, Komisi Yudisial telah menerima 2.456 laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Laporan dugaan pelanggaran etik itu ada 1.473. Di antaranya dilaporkan langsung ke KY, 992 laporan merupakan tembusan kepada Komisi Yudisial," bebernya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya