
GenPI.co - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akan membentuk tim bantuan hukum yang akan bekerja sama dengan tim penasehat hukum mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7) mengatakan pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen berdasarkan tindak lanjut dari Tim Penasehat Hukum yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.
"Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zein," katanya.
Baca juga:
Demokrat Kantongi Nama Kadernya untuk Kandidat Ketua MPR
Amien Rais yang Bernazar, Lilik Yulianto yang Memenuhi
Fraksi PDIP DPR RI Dukung Amnesti Baiq Nuril
Kapuspen TNI menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zein tidak diberikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News