UU IKN Bakal digugat ke MK, DPR Nyatakan Siap Hadapi

UU IKN Bakal digugat ke MK, DPR Nyatakan Siap Hadapi - GenPI.co
Wakil Ketua Pansus Ibu Kota Negara (IKN) Saan Mustopa

GenPI.co - Wakil Ketua Pansus Ibu Kota Negara (IKN) Saan Mustopa menegaskan pihaknya menghormati soal keputusan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, gugatan peraturan perundang-undangan merupakan hak semua warga Indonesia.

“Saya hormati saja,” ucap Saan di komplek Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

BACA JUGA:  Formappi Sebut Pembahasan RUU IKN Jadi Rekor Tercepat

Politikus Nasdem itu mengatakan, parlemen akan menyiapkan argumen untuk menjawab gugatan yang dilayangkan. 

“Mulai dari alasan kita membuat RUU IKN dan kita sahkan,” katanya.

BACA JUGA:  Fraksi PKS Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

“Apakah bertentangan dengan UUD, apakah cacat formil atau tidak, ya nanti kita uji di mahkamah konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan,” sambung Saan.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin berencana menggugat UU Ibukota Negara (IKN).

Gugatan bakal dilayangkan jika undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya