Peredaran Sabu-sabu 5 Kg di Kepulauan Seribu Berhasil Digagalkan

Peredaran Sabu-sabu 5 Kg di Kepulauan Seribu Berhasil Digagalkan - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/GenPI.co/Langgeng

GenPI.co - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kg.

Polisi lantas berhasil mengamankan pria berinisial BP yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bukti barang haram itu didapat dengan bungkus plastik yang berbeda ukuran.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Habib Bahar bin Smith, Terkait KASAD Dudung

Kejadian perkara pengungkapan itu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/1).

"Barang bukti yang diamankan, yakni lebih kurang 5 Kg sabu-sabu dengan dikemas menjadi beberapa bagian," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1).

BACA JUGA:  Nekat Suntikkan Vaksin Kosong, Nakes Sumut Diperiksa Polisi

Zulpan menjelaskan, terdapat delapan bungkus plastik berwarna hitam dengan beberapa kode.

Menurut dia, barang haram itu dibungkus plastik dengan kode A, B, C, D, dan E, yang mana memiliki berat yang berbeda.

BACA JUGA:  Viral Kasus Kakek Tewas Dikeroyok, Polisi didesak Usut Tuntas

"Ada lagi plastik dengan kode F, yang mana diduga akan dipecah menjadi bungkusan lebih kecil," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya