Hakim Tolak Praperadilan WNA India Soal Keimigrasian

Hakim Tolak Praperadilan WNA India Soal Keimigrasian - GenPI.co
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Bong Bong Parkoso Napitupulu. (dok pribadi)

GenPI.co - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara buka suara soal WNI India atas nama Kuldeep Singh yang melanggar Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Bong Bong Parkoso Napitupulu membantah keterangan dari kuasa hukum Kuldeep Singh yang datang ke Indonesia untuk berbisnis.

Menurutnya kedatangan Kuldeep ke Indonesia pada tanggal 08 November 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya adalah untuk melakukan wisata atau berlibur dengan kurun waktu selama 30 hari.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Semprot Ruhut Sitompul, Menohok

“Kalau memang mau berinvestasi dan bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Izin Keimigrasian yang benar," ujar Parkaso dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Parkoso mengatakan berdasarkan fakta bahwa WNA India atas nama Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018.

BACA JUGA:  Politikus PSI Bongkar Ancol Pinjam Rp 1,2 T, Bisa Malapetaka

"Jauh sebelum kasus covid melanda Indonesia, Paspor milik WNA India atas nama Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019. Sehingga bukan hanya saja Overstay, namun sudah Illegal Stay," bebernya.

Kuldeep Singh ditangkap oleh Petugas Imigrasi Jakarta Utara pada tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Apartement MOI Kelapa Gading Tower Hawaiian B No. 1109, Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Akhirnya Pasar Kripto Keluar dari Lubang Jurang

Parkoso menjelaskan, Kuldeep Singh ditangkap saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara walaupun izin tinggal yang dimilikinya dikeluarkan oleh Denpasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya