Organisasi ini Minta Kasus Kerangkeng Manusia Diusut Tuntas

Organisasi ini Minta Kasus Kerangkeng Manusia Diusut Tuntas - GenPI.co
Organisasi ini Minta Kasus Kerangkeng Manusia Diusut Tuntas. Ilustrasi FOTO: Antara

GenPI.co - Organisasi bernama Yayasan Sativa Nusantara (YSN) meminta usut tuntas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin.

Terbit diduga melakukan praktik perbudakan mengurung manusia dengan dalih tempat rehabilitasi.

Dalam kerangkeng yang dibangun pada 2012  tersebut, ditemukan sebanyak  27 orang.

BACA JUGA:  Polri Kena Sentil Terkait Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Direktur Hukum dan Kebijakan Yayasan Sativa Nusantara Yohan Misero meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Model rehab paksa seperti ini bisa dikatakan tindak pidana, setidak-tidaknya Pasal 333 KUHP, Pasal 2 UU TPPO, dan UU Ketenagakerjaan," ujar Yohan melalui keterangan yang diterima GenPI.co, Selasa (25/1). 

BACA JUGA:  Tak Cuma Kerangkeng Manusia, Dosa Besar Bupati Langkat Bertambah

Dia juga mendesak  Kemenkes, Kemensos, Polri, dan BNN untuk mengawasi lebih ketat rehabilitasi yang berada di bawah administrasi mereka. 

"Rehabilitasi seharusnya menjadi tempat seseorang dibekali agar kembali pulih dan bermasyarakat," tambahnya.

BACA JUGA:  Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Astaga

Dia menegaskan, penegak hukum harus memastikan tujuan yang terjadi, bukannya pemerasan, penyiksaan, atau perbudakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya