
GenPI.co - Organisasi bernama Yayasan Sativa Nusantara (YSN) meminta usut tuntas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin.
Terbit diduga melakukan praktik perbudakan mengurung manusia dengan dalih tempat rehabilitasi.
Dalam kerangkeng yang dibangun pada 2012 tersebut, ditemukan sebanyak 27 orang.
BACA JUGA: Polri Kena Sentil Terkait Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Direktur Hukum dan Kebijakan Yayasan Sativa Nusantara Yohan Misero meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Model rehab paksa seperti ini bisa dikatakan tindak pidana, setidak-tidaknya Pasal 333 KUHP, Pasal 2 UU TPPO, dan UU Ketenagakerjaan," ujar Yohan melalui keterangan yang diterima GenPI.co, Selasa (25/1).
BACA JUGA: Tak Cuma Kerangkeng Manusia, Dosa Besar Bupati Langkat Bertambah
Dia juga mendesak Kemenkes, Kemensos, Polri, dan BNN untuk mengawasi lebih ketat rehabilitasi yang berada di bawah administrasi mereka.
"Rehabilitasi seharusnya menjadi tempat seseorang dibekali agar kembali pulih dan bermasyarakat," tambahnya.
BACA JUGA: Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Astaga
Dia menegaskan, penegak hukum harus memastikan tujuan yang terjadi, bukannya pemerasan, penyiksaan, atau perbudakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News