Arief Poyuono Setuju Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dihukum

Arief Poyuono Setuju Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dihukum - GenPI.co
Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono setuju bila korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dihukum. Foto: JPNN.com

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tak harus dipenjara.

Namun, cukup kembalikan aset negara yang dikorupsi saja.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Kamis 27 Januari 2022.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Ketua Otorita IKN? Begini Komentar Arief Poyuono

"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," tutup Burhanuddin.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya