Azis Syamsuddin Minta Divonis Bebas, Ini Kata Mantan Penyidik KPK

Azis Syamsuddin Minta Divonis Bebas, Ini Kata Mantan Penyidik KPK - GenPI.co
Azis Syamsuddin. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Ketua IM57+ sekaligus mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha memberi tanggapan terkait permohonan Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin berjanji tidak akan masuk ke dunia politik apabila dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Sebagai terdakwa, tentu hal yang wajar ketika melakukan pembelaan terhadap diri," ujar Praswand kepada GenPI.co, (2/2).

BACA JUGA:  Azis Syamsuddin Melawan, KPK Memiliki Bukti Kuat

Tidak hanya itu, dirinya juga menilai wajar jika Azis menunjukkan janji dan komitmennya untuk tidak lagi berkecimbung di dunia politik tanah air.

"Termasuk menunjukan berbagai komitmen yang menunjukan semangat perbaikan diri," ucapnya. 

BACA JUGA:  KPK Telisik Aliran Uang Kasus Korupsi di Kalimantan Timur, Wow

Meski demikian, menurut Praswand, penilaian tersebut seharusnya dilihat dari cara Azis dalam mendukung semangat antikorupsi di Indonesia.

"Akan tetapi, penilaian sesungguhnya dapat dilihat bagaimana komitmen yang bersangkutan dalam mendukung kebijakan anti korupsi selama menjabat di DPR RI," beber Praswand.

BACA JUGA:  KPK Konfirmasi Proyek-proyek Bupati Langkat dan Keluarga

Seperti diketahui, sebelumnya Azis meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya