
Seperti diketahui, Edy Mulyadi memenuhi panggilan Polisi terkait dugaan ujaran kebencian yang mengatakan Kalimantan tempat jin buang anak.
Akibat perbuatannya, Edy Mulyadi terancam hukuman pidana paling lama sepuluh tahun penjara.
"Ancamannya 10 tahun, ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta. (*)
BACA JUGA: Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News