Pengamat Jujur Sebut Permohonan Azis Syamsuddin Sia-sia

Pengamat Jujur Sebut Permohonan Azis Syamsuddin Sia-sia - GenPI.co
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) dari fraksi Partai Golkar. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto menyoroti keras soal permohonan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Sbelumnya, Azis meminta dibebaskan dari tuntutan atas kasus korupsi dan berjanji tidak akan masuk dunia politik apabila dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dia menilai, permohonan Azis Syamsuddin tak akan terkabulkan.  

BACA JUGA:  Tegas! Direktur KPN Minta JPU Abaikan Pleidoi Azis Syamsuddin

"Keinginan Azis Syamsuddin terkait permintaan keringanan hukuman itu nonsense dan tidak mungkin terjadi," ujar Satyo kepada GenPI.co, Rabu (2/2/2022)

Sebab, tanpa diminta sekalipun, pencabutan hak politik kepada sosok seorang koruptor sudah pasti dijatuhkan.

BACA JUGA:  Pengamat Minta Hukuman Azis Syamsuddin Diperberat, Ini Alasannya

"Seperti yang pernah dijatuhkan kepada politisi dalam perkara korupsi sebelumnya. Itu bukan hal baru," jelasnya.

Lebih lanjut, Satyo menambahkan, pasal 10 KUHP dan yang menjadi dasar hukum Tipikor di Indonesia dan telah ditentukan ada dua jenis hukuman dalam pidana, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan.

BACA JUGA:  Direktur P3S Sentil Azis Syamsuddin: Manusia Tak Pernah Puas

"Hukuman pokok dapat berupa hukuman mati, penjara, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan dapat berupa pencabutan beberapa hak tertentu, seperti hak politik dan perampasan aset," terang dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya